1. pentingnnya upaya bela negara
mempertahankan nagara dari beberapa ancaman
menjaga keutuhan wilayah negara
merupakan panggilan sejarah
merupakan kewajiban setiap bangsa
2. dasar hukum upaya bela negara
- landasan idil terdapat di pancasila sila ke tiga yaitu persatuan indonesia
- landasan dasar :
- UUD 1945 pasal 27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban setiap warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- UUD 1945 pasal 30 ayat 1, tentaang hak dan kewajiban setiap negara adalah ikut serta dalam upaya pertahanan negara
- UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan pertahanan negara
- Tap MPR nomor VI tahun 2000, tentang TNI yang berpisah dengan kepolisaian negara Indonesia
- Tap MPR nomor VII tahun 200 tentang tentara negara indonesia dan kepolisian negara indonesia
- UU nomor 56 tahun 1999, tentang rakyat terlatih
- UU nomor 2 tahun 2002 tentang peranan kepolisian negara indonesia
- UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahannan indonesia
3. prinsip upaya bela negara
prinsip upaya bela negara yang dipegang/ dianut negara indonesia adalah :
- kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus diahpuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikadilan
- pemerintah negara harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
- hak dan kewajiban setiap bangsa adalah ikut dalam upaya bela negara
- prnsip demokrasi
- prinsip HAM
- prinsip kesejahteraan umum
- prinsip lingkungan hidup
- prinsip ketentuan hukum
- prinsip hidup berdampingan secara damai
0 komentar:
Posting Komentar