Jumat, 05 Oktober 2012

upaya bela negara

upaya bela negara adalah sikap, tekat dan tindakan setiap warga negara yang dilakukan secara teratur dan berlanjut dan didasari cinta tanah air
1. pentingnnya upaya bela negara
mempertahankan nagara dari beberapa ancaman
menjaga keutuhan wilayah negara
merupakan panggilan sejarah
merupakan kewajiban setiap bangsa
2. dasar hukum upaya bela negara
  • landasan idil terdapat di pancasila sila ke tiga yaitu persatuan indonesia
  • landasan dasar :
    • UUD 1945 pasal 27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban setiap warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • UUD 1945 pasal 30 ayat 1, tentaang hak dan kewajiban setiap negara adalah ikut serta dalam upaya pertahanan negara
    • UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan pertahanan negara
    • Tap MPR nomor VI tahun 2000, tentang TNI yang berpisah dengan kepolisaian negara Indonesia
    • Tap MPR nomor VII tahun 200 tentang tentara negara indonesia dan kepolisian negara indonesia
    • UU nomor 56 tahun 1999, tentang rakyat terlatih 
    • UU nomor 2 tahun 2002 tentang peranan kepolisian negara indonesia
    • UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahannan indonesia

3. prinsip upaya bela negara
prinsip upaya bela negara yang dipegang/ dianut negara indonesia adalah :
  • kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus diahpuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikadilan
  • pemerintah negara harus melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
  • hak dan kewajiban setiap bangsa adalah ikut dalam upaya bela negara
prinsip pertahanan negara adalah:
  • prnsip demokrasi
  • prinsip HAM 
  • prinsip kesejahteraan umum
  • prinsip lingkungan hidup
  • prinsip ketentuan hukum
  • prinsip hidup berdampingan secara damai
4.

0 komentar:

Posting Komentar